Ibnu Rusyd
1. Sejarah kelahirannya
Nama asli dari Ibnu Rusyd adalah Abu Al-Walid Muhammad ibnu Ahmad
ibnu Muhammad ibnu Rusyd, beliau dilahirkan di Cordova, Andalus pada
tahun 510 H/ 1126 M, 15 tahun setelah kematiannya imam ghazali. Di dunia
barat dia lebih terkenal dengan sebutan Averros, sedang di dunia islam
sendiri lebih terkenal dengan nama ibnu Rusyd. Ibnu Rusyd adalah
keturunan keluarga terhormat yang terkenal sebagai tokoh keilmuwan,
sedang ayah dan kakeknya adalah mantan hakim di andalus. Pada tahun 565
H/ 1169 M dia diangkat menjadi seorang hakim di Seville dan Cordova. Dan
pada tahun 1173 ia menjadi ketua mahkamah agung,
Qadhi al-Qudhat di Cordova.
Salah satu faktor yang membuatnya menjadi seorang ilmuwan adalah karena dia tumbuh dan hidup dalam keluarga yang
Ghirah-nya besar sekali
dalam
bidang keilmuwan. Akan tetapi yang menjadi faktor utamanya karena
ketajamannya dalam berpikir serta kejeniusan otaknya. Dengan semua
faktor-faktor di atas, tidaklah heran apabila dia menjadi seorang
ilmuwan Muslim yang terkemuka.
Hal yang sangat mengagumkan dari ibnu Rusyd adalah semenjak dia sudah
mulai berakal ( masa baligh ) hampir semua hidupnya ia pergunakan untuk
belajar dan membaca. Tak pernah dia melewatkan waktunya selain untuk
berpikir dan membaca, kecuali pada malam ayahnya meninggal dan ketika
malam pernikahannya. Dengan keadaan seperti ini, membuat pemikirannya
semakin tajam dan kuat dari waktu ke waktu.
Kehidupannya sebagai seorang hakim tidaklah mulus, ibnu Rusd pernah
mengalami akan tuduhan pahit, yang pada dasarnya hanya untuk keperluan
mobilisasi menghadapi pemberontakkan Kristen Spanyol, dia di tuduh
kafir, lalu dia di adili dan sebagai hukumannya dia di buang ke Lucena,
dekat Cordova. Tidak hanya itu saja, semua jabatannya sebagai hakim
mahkamah agung dicopot serta semua bukunya di bakar, kecuali buku yang
bersifat ilmu pengetahuan murni (
sains ), seperti kedokteran, matematika dan astronomi.
Setahun lamanya ibnu Rusyd mengalami masa yang sangat getir itu, dan
pada tahun 1197 M, khlifah mencabut hukumannya dan mengembalikkan semua
pangkat yang pernah dia pegang sebelumnya. Ibnu Rusyd meninggal 10
desember 1198 M/ 9 Shafar 595 H di marakesh dalam usia 72 tahun menurut
perhitungan Masehi dan 75 tahun menurut perhitungan tahun Hijriyah.
2. Karyanya
Tulisan ibnu Rusyd yang dapat kita dapati pada sekarang ini antara lain;
Fashl al-Maqaal fi maa bain al-Hikmat wa al-Syari’ah min al-Ittishaal, buku ini berisikan korelasi antara agama dan filsafat.
Al-Kasyf’an Manaahij al-Sdillah fi Aqaa’id al-Millat, sedang buku ini berisikan tentang kritik terhadap metode para ahli ilmu kalam dan sufi.
Tahaafut al-Tahaafut, kitab ini berisikan tentang kritikan terhadap imam ghazali yang kitabnya berjudul
Tahaafut al-Falaasifah. Sedangkan karnyanya dalam bidah fiqih yaitu buku yang berjudul
Bidaayat al-Mujtahid wa Nihaayat al-Muqtashid.
3. Hukum Sebab-Akibat dan Hubungannya dengan Mukjizat
Berikut ini merupakan bantahan Ibnu Ruysd terhadap imam ghazali
mengenai sebab-akibat yang memang merupakan kejadian yang keluar dari
kebiasaan;
- Terdapat hubungan yang dharuuriiy ( pasti ) antara sebab dan akibat
Menurut ibnu rusyd, bahwasanya semua benda atau segala sesuatu yang
ada di alam ini memiliki sifat dan cirri tertentu yang disebut dengan
zatiyah.
Dengan arti bahwasanya untuk terwujudnya sesuatu keadaan mesti ada daya
atau kekuatan yang telah ada sebelumnya. Menurut ibnu Rusyd, kita bisa
mengenali
mawjud yang ada ini dengan adanya hukum sebab-akibat
zatiyah, maka dengan itu pula kita bisa membedakan antara satu dengan lainnya.
Misalnya, api yang sifat
zatiyyah-nya adalah membakar, air yang sifat
zatiyyah-nya adalah membasahi. Sifat membakar dan membasahi ini adalah sifat
zatiyyah-nya
dan merupakan pembedan antara api dengan air, jika tidak ada sifat
tertentu, tentunya air dan api sama saja, tidak ada bendanya, akan
tetapi hal ini adalah sesuatu yang mustahil.
- Hubungan sebab-akibat dengan adat atau kebiasaan
Menurut ibnu rusyd, bahwasanya al-ghazali tidaklah jelas dalam
mengemukakan pendapatnya mengenai sebab-akibat yang dianggap sebagai
adat atau kebiasaan. Ibnu Rusyd mempertanyakan apakah yang al-ghazali
maksud ini adalah adat
fa’il (Allah), atau adat
maujud, atau juga adat bagi kita dalam menentukan suatu sifat atau predikat terhadap maujud ini.
Kalaulah yang dimaksudnya adalah adat Allah, hal ini mustahil karena
apa yang disebut dengan adat adalah suatu kemampuan atau potensi yang
diusahakan oleh
fa’il yang mengkibatkan berulang-ulangnya perhatin
mawjud ini. Hal ini sangat bertentangan dengan ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa sunnatullah tidak akan berganti dan tidak berubah
[1]. Jika yang dimaksudnya adalah adat bagi
maujud,
maka hal ini hanya akan berlaku bagi yang memiliki roh atau nyawa
karena bagi yang selain itu, bukanlah adat namanya, tetapi tabia’at. Dan
apabila yang dia maksud adalah adat bagi kita dalam menentukan suatu
sifat atau predikat terhadap
mawjud, sepert si fulan baik san sebagainya, maka hal ini
mawjud terlepas daripada nisbat (hubungan)-nya kepada
fa’il (Allah).
- Hubungan sebab-akibat dengan akal
Menurut ibnu Rusyd; pengetahuan akal tidak lebih daripada pengetahuan tentang gejala yang
mawjud beserta
sebab-akibatnya yang menyertainya. Pengingkaran terhadap sebab-akibat
berarti pengingkaran terhadap akal dan ilmu pengetahuan.
- Hubungan sebab-akibat dengan mukjizat
Di awali dengan pendapatnya imam Ghazali, ketika seseorang percaya
akan keniscayaan, maka akan mengakibatkannya tidak percaya terhadap
adanya mukjizat nabi. Mengenai hal ini, ibnu rusyd membedakan antara dua
mukjizat; mukjizat
al-Barraaniy dan mukjizat
al-Jawaaniy.
Mukjizat
al-Barraaniy, adalah mukjizat yang diberikan kepada
seorang Nabi, tetapi tidak sesuai dengan risalah kenabiannya, seperti
tongkat nabi musa yang merumbah menjadi ular, nabi Isa yang dapat
menghidupkan orang mati, dan lainnya. Mukjizat seperti ini yang saat itu
dipandang sebagai mukjizat atau perbuatan diluar kebiasaan dan boleh
jadi satu waktu dapat diungkapkan oleh pengetahuan. Ketika ilmu
pengetahuan dapat mengungkapkannya, maka ia tidak dipandang sebagai
mukjizat lagi.
Mukjizat
al-Jawaaniy, adalah mukjizat yang diberikan kepada
seorang nabi yang sesuai dengan risalah kenabiannya, seperti
mukjizatNabi Muhammad yakni al-Quran. Mukjizat seperti inilah yang
dipandang oleh ibnu Rusyd sebagai mukjizat yang sebenarnya, karena
al-quran tidak dapat diungkapkan oleh pengetahuan (
sains) dimana pun dan kapan pun.