Kamis, 01 Desember 2016

Pegadaian syariah


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam penelitian mengenai produk Logam Mulia pada Pegadaian Syariah dapat diketahui salah satu akadnya menggunakan akad murabahah. Menurut mekanismenya untuk investasi logam Mulia dapat dilakukan melalui beberapa prosedur, antara lain :
 (1) Prosedur pemesanan yang mencakup syarat-syarat penting yang harus dipenuhi nasabah untuk investasi logam mulia,
(2) Prosedur pemberian terdiri dari langkah-langkah penyerahan logam mulia kepada nasabah yang terbagi menjadi dua proses, seperti siklus produk logam mulia tunai dan siklus produk logam  Mulia kredit.
 (3) Prosedur pelunasan berupa sistem pembayaran logam mulia yang juga terbagi menjadi dua sistem yaitu dengan cara pelunasan sekaligus (tunai) maupun dengan cara angsuran sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

A.    Latar Belakang Masalah

Investasi merupakan salah satu pilihan langkah untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar di kemudian hari. Yang harus diperhatikan dalam melakukan investasi adalah kita harus memiliki ketersediaan dana maupun aset, serta komitmen mengikatkan aset tersebut pada saat Sekarang. Investasi dimaksudkan sebagai penanaman modal untuk mengelola kelebihan dana dan untuk mendapatkan dana yang lebih besar lagi, syarat utama untuk berinvestasi adalah terlebih dahulu memiliki kelebihan dana.1 Dalam melakukan investasi sekarang masyarakat tidak hanya melakukan investasi dalam bentuk uang,saham ataupun property saja tetapi yang cukup banyak peminatnya saat ini yaitu investasi dalam bentuk emas atau logam mulia. Investasi emas/logam mulia di masyarakat kita sesungguhnya sudah menjadi kebiasaan yang turun temurun. Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai  estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil,likuid, dan aman secara riil.  Investasi emas yang terbaik adalah investasi emas dalam bentuk batangan (emas batangan). Salah satu lembaga keuangan syariah yang menawarkan jasa investasi terutama investasi emas logam mulia adalah (PERUM) Pegadaian Syariah, yang lebih mengedepankan akad murabahah (jual beli) dalam prakteknya. Pegadaian Syariah mempunyai sebuah produk investasi emas logam mulia yang bernama Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Lewat produk ini, Pegadaian Syariah memfasilitasi kepemilikan emas, khususnya emas batangan, secara tunai atau angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapatlah dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana aplikasi akad murabahah pada produk Logam Mulia di Pegadaian Syariah Indonesia?
2. Bagaimana mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Murabahah

Murabahah dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha ( راب) yang akar katanya rabaha (ربح ) artinya tambahan (دةYالز )Menurut pengertian fuqaha, pengertian murabahah adalah menjual barang dengan harganya semula ditambah dengan keuntungan yang diinginkannya. Murabahah atau disebut juga ba’bitsmanil ajil. Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Pinjaman dengan Jaminan (Rahn)
1. Pengertian Gadai (Ar-Rahn)
Menurut bahasa, gadai (Al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat. Sedangkan menurut istilah, al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Akad rahan bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang. Dengan kata sederhana, gadai merupakan jaminan dari peminjam kepada pemberi utang.




B.     Dasar Hukum Gadai (Ar-Rhan)

1. Al-Qur’an
: ” Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kapada Allah, Tuhannya...
(QS. Al-Baqarah : 283).11

2. Al- Hadits
Telah meriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al- Hanzhali dan Ali bin Khasyam berkata: keduanya menggambarkan kepada kami Isya bin Yunus bin Amasy dari Ibrahim ‘Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan Menjaminkan Kepadanya baju besi’ (HR. Muslim).12
3. Ijma’ Ulama
Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal ini dimaksud, berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad s.a.w yang menggadaikan baju besi kepada seoran Yahudi. Para ulama juga menggambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad saw.






C.    Teknik Pengumpulan Data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui dua cara, yaitu : Wawancara (interview) dan studi kepustakaan (library research).

D.    Hasil Penelitian
1. Sejarah Singkat
(1) Sejarah Pegadaian Syariah di Indonesia Sejarah pegadaian dimulai pada saat pemerintah penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi kekuasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode liecentie stelsel diganti menjadi patch stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
(2) Visi dan Misi

a)      Visi
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.






b)       Misi
              • Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
• Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
• Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.


E.     Aplikasi akad murabahah pada produk Logam Mulia di Pegadaian Syariah Indonesia
Akad murabahah dalam investasi logam mulia adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati. Akad murabahah biasanya dilakukan langsung pada saat pelunasan oleh rahin (nasabah) disertai penyerahan sertifi kat oleh murtahin (pihak pegadaian) bila pembayaran dilakukan secara tunai, namun apabila pembayaran dilakukan secara angsuran maka akad murabahah dilakukan pada saat angsuran terakhir atau pelunasan angsuran terakhir antara rahin dan murtahin sekaligus penyerahan sertifi kat kepada rahin (nasabah). roduk investasi logam Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah fasilitas kepemilikan logam mulia emas batangan dari pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan atau angsuran dengan proses cepat serta jangka waktu yang fl eksibel. Selain itu investasi logam Mulia juga memiliki keuntungan lain, seperti :
a)      Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portopolio asset Anda.
b) Jembatan mewujudkan niat mulia Anda untuk :
- Menunaikan ibadah haji.
- Mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa mendatang.
- Memiliki tempat tinggal dan kendaraan.
c) Merupakan asset yang sangat likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashfl ow keuangan bisnis Anda dan lain-lain.
F. Mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah
 Prosedur Pemesanan Mulia
 Dalam prosedur pemesanan emas logam mulia ini pengelola unit/cabang harus melakukan verifi kasi data yang disampaikan oleh calon nasabah. Verifi kasi-verifi kasi dalam proses ini adalah:
- Kelengkapan administrasi
- Kemampuan membayar uang muka
- Membayar angsuran mulia.
- Motif tujuan menggunakan mulia.

Prosedur Pelunasan Mulia

Dalam prosedur pelunasan pembiayaan mulia dapat dilakukan melalui pembiayaan secara angsuran (cicilan) setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo atau dengan pelunasan sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo.

G.    Analisis Data

1) Aplikasi akad murabahah di Pegadaian Syariah Indonesia adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pengamatan data diatas dapat disimpulkan bahwa Aplikasi akad murabahah di Pegadaian Syariah Indonesia dapat terlihat melalui produk investasi logam Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Skema jual beli Mulia di pegadaian syariah ini pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu akad murabahah (jualbeli) dan akad rahn. Namun disisi yang akan saya uraikan adalah Mulia di Pegadaian Syariah dengan akad murabahah. Berikut adalah contoh aplikasi akad murabahah
dalam bentuk surat perjanjian (surat perniagaan) untuk transaksi Mulia antara salah satu nasabah
pada Unit Pegadaian Syariah Indonesia :
Prosedur Pelunasan Mulia
Pelunasan pembiayaan dapat dilakukan melalui pembayaran secara angsuran (cicilan) setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo atau dengan pelunasan sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo (tunai).
1). Pembayaran secara angsuran/cicilan :
Apabila pembayaran dilakukan secara angsuran atau cicilan maka harus ditentukan besarnya angsuran bulanan yang jumlahnya sama pada tanggal yang telah ditentukan dalam akad mulia dan menetapkan margin pembayarnnya. Transaksi mulia kredit dapat dilakukan diseluruh outlet (unit/cabang) Pegadaian.


2) Mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah adalah sebagai berikut :

Dari data-data diatas ada 4 tahap untuk melakukan investasi Logam Mulia di Pegadaian Syariah Banjarmasin, antara lain :
• Prosedur Pemesanan Mulia :
Dalam prosedur pemesanan mulia pihak Pegadaian harus meneliti (verifikasi) data-data yang diserahkan nasabah dari segi kelengkapan administrasinya, kemampuan nasabah untuk membayar uang muka, kemampuan nasabah dalam membayar angsuran mulia, serta motif tujuan menggunakan mulia.
• Prosedur Pemberian Mulia
Prosedur pemberian Mulia yang dilakukan antara pihak pegadaian kepada nasabah terdiri dari beberapa aspek penilaian, yaitu menentukan jumlah pembiayaan mulia, jangka waktu, jumlah unit emas logam mulia dan jumlah angsurannya. Proses pemberian Mulia terbagi menjadi dua,yaitu dalam proses produk Mulia tunai dan proses produk Mulia kredit.
Tabel. Penetapan Margin Penjualan Mulia Kredit :

Jangka waktu
Mln.uang muka
margin
0 (Serah Tunda)
100 %
3 %
3 bulan
≥ 25 % - 30 %
3,5 %
6 bulan
≥ 25 % - 30 %
6 %
12  bulan
≥ 30 % - 40 %
12 %
18 bulan
≥ 35 % - 40 %
18 %
24 bulan
≥ 40 % - 50 %
22%
36 bulan
≥ 45 % - 50 %
29 %




2). Dengan pelunasan sekaligus (sebelum jatuh tempo)
Apabila nasabah melakukan pelunasan sekaligus atau dipercepat sebelum berakhirnya masa kredit (sebelum jatuh tempo) maka permohonannya dapat langsung diproses dan berhak mendapatkan potongan margin yang diatur dalam surat edaran.
Rumus perhitungannya :
Pelunasan sekaligus = Angsuran x Sisa
jangka waktu



• Resiko dan Kendala Pemasaran Mulia
Dalam prakteknya kadang investasi logam mulia juga mengalami kendala dan resiko. Kendalanya seperti kurang diminatinya investasi dalam bentuk logam mulia dikalangan masyarakat.Namun, apabila tidak ada jawaban dari nasabah maka akan dikirimkan somasi (surat peringatan) kepada nasabah tersebut. Bila dalam 3 kali somasi (surat peringatan), nasabah masih tidak mampu menyelesaikan kewajibannya maka pihak pegadaian akan mengambil tindakan tegas dengan cara melelang atau menjual paksa barang jaminan mulia tersebut.Paling lambat 7 hari setelah batas waktu yang ditentukan dalam surat peringatan.
Hasil dari penjualan / pelelangan dari barang jaminan tersebut digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban nasabah kepada pegadaian termasuk pembayan denda, dan biaya-biaya lain yang dibebankan seperti sisa hutang mulia dan biaya yang timbul dari penjualan/lelang barang jaminan mulia. Tetapi apabila dari hasil penjualan/pelelangan terdapat uang kelebihan mulia maka akan dikembalikan kepada nasabah dan menjadi hak milik nasabah (jangka waktu pengambilannya 1 tahun).


Penutup
A. Simpulan
Dari analisis mengenai aplikasi akad murabahah dalam investasi logam mulia pada Pegadaian Syariah Indonesia baik dari segi aplikasi akadnya pada produk Mulia dan mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah dapat ditarik simpulan sebagai akhir dari laporan penelitian ini, simpulan tersebut adalah : Dalam penelitian mengenai produk Mulia pada Pegadaian Syariah dapat diketahui salah satu akadnya menggunakan akad murabahah, yaitu kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakatiAplikasi akadnya dilakukan pada saat pertama nasabah mengajukan permohonan investasi Logam Mulia di Pegadaian Syariah. Kemudian, oleh pihak pertama (pegadaian syariah) dan pihak kedua (nasabah) melakukan kesepakatan dan persetujuan untuk mengadakan Akad Murabahah Logam Mulia, dengan syarat dan ketentuan yang harus di sepakati kedua belah pihak sesuai pasal-pasal perjanjian (terdiri dari 13 pasal) yang tercantum pada dokumen mulia secara jelas. Akad Murabahah tersebut diucapkan oleh pihak pertama (pegadaian syariah) dan pihak kedua (nasabah) tepatnya saat penyerahan logam mulia sekaligus sertifi kat pembeliannya atau pada saat angsuran terakhir / pelunasan angsuran terakhir (bila pembayaran secara angsuran). Menurut mekanismenya untuk investasi logam Mulia dapat dilakukan melalui beberapa prosedur, antara lain : (1) Prosedur pemesanan yang mencakup syarat-syarat penting yang harus dipenuhi nasabah untuk investasi mulia, (2) Prosedur pemberian terdiri dari langkah-langkah penyerahan logam mulia kepada nasabah yang terbagi menjadi dua proses, seperti siklus produk mulia tunai dan siklus produk Mulia kredit.(3) Prosedur pelunasan berupa sistem pembayaran mulia yang juga terbagi menjadi dua sistem yaitu dengan cara pelunasan sekaligus (tunai) maupun dengan cara angsuran sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak (nasabah dan pegadaian). Dari serangkaian mekanisme investasi logam Mulia tersebut juga ada resiko dan kendala yang dihadapi dalam pemasarannya, seperti peminatnya yang masih kurang dikalangan masyarakat serta kerugian pihak Pegadaian karena menunggaknya angsuran Mulia nasabah yang mengakibatkan harus dilakukannya pelelangan / penjualan paksa oleh Pegadaian.


DAFTAR PUSTAKA

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2012).
Suhendi. Hendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Cetakan ke-6.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafi ndo Persada, 2002).
Sri Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia,(Jakarta: Salemba Empat, 2009 ).
h t t p : / / e k o n o m i k e a d i l a n . wo r d p r e s s.com/2011/08/05/kajian-fi qh-muamalah-tentang-gadai-emas-syariah/
Http://www. Pegadaian.co.id/info-dari-masa-ke-masa.php.htm
Http://www. Pegadaian.co.id
Http://Pegadaian Syariah Mertoyudan Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasibadi).htm
Http://carapedia.com/pengertian_definisi_investasi_info2073.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar