BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
penelitian mengenai produk Logam Mulia pada Pegadaian Syariah dapat diketahui
salah satu akadnya menggunakan akad murabahah. Menurut mekanismenya untuk
investasi logam Mulia dapat dilakukan melalui beberapa prosedur, antara lain :
(1) Prosedur pemesanan yang mencakup
syarat-syarat penting yang harus dipenuhi nasabah untuk investasi logam mulia,
(2)
Prosedur pemberian terdiri dari langkah-langkah penyerahan logam mulia kepada
nasabah yang terbagi menjadi dua proses, seperti siklus produk logam mulia
tunai dan siklus produk logam Mulia
kredit.
(3) Prosedur pelunasan berupa sistem
pembayaran logam mulia yang juga terbagi menjadi dua sistem yaitu dengan cara pelunasan
sekaligus (tunai) maupun dengan cara angsuran sesuai dengan kesepakatan yang
dilakukan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.
A.
Latar
Belakang Masalah
Investasi
merupakan salah satu pilihan langkah untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar
di kemudian hari. Yang harus diperhatikan dalam melakukan investasi adalah kita
harus memiliki ketersediaan dana maupun aset, serta komitmen mengikatkan aset
tersebut pada saat Sekarang. Investasi dimaksudkan sebagai penanaman modal untuk
mengelola kelebihan dana dan untuk mendapatkan dana yang lebih besar lagi,
syarat utama untuk berinvestasi adalah terlebih dahulu memiliki kelebihan
dana.1 Dalam melakukan investasi sekarang masyarakat tidak hanya melakukan
investasi dalam bentuk uang,saham ataupun property saja tetapi yang cukup banyak
peminatnya saat ini yaitu investasi dalam bentuk emas atau logam mulia.
Investasi emas/logam mulia di masyarakat kita sesungguhnya sudah menjadi
kebiasaan yang turun temurun. Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek
yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis
investasi yang nilainya stabil,likuid, dan aman secara riil. Investasi emas yang terbaik adalah investasi emas
dalam bentuk batangan (emas batangan). Salah satu lembaga keuangan syariah yang
menawarkan jasa investasi terutama investasi emas logam mulia adalah (PERUM)
Pegadaian Syariah, yang lebih mengedepankan akad murabahah (jual beli) dalam
prakteknya. Pegadaian Syariah mempunyai sebuah produk investasi emas logam
mulia yang bernama Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Lewat
produk ini, Pegadaian Syariah memfasilitasi kepemilikan emas, khususnya emas
batangan, secara tunai atau angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu
tertentu yang fleksibel.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
uraian latar belakang tersebut, maka dapatlah dibuat rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana aplikasi akad murabahah pada produk Logam Mulia di Pegadaian Syariah
Indonesia?
2.
Bagaimana mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Murabahah
Murabahah
dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha ( راب) yang akar katanya rabaha (ربح
) artinya tambahan (دةYالز )Menurut pengertian fuqaha, pengertian murabahah
adalah menjual barang dengan harganya semula ditambah dengan keuntungan yang
diinginkannya. Murabahah atau disebut juga ba’bitsmanil ajil. Kata murabahah
berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan.
Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang di beli dan menentukan
suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Pinjaman dengan Jaminan (Rahn)
1.
Pengertian Gadai (Ar-Rahn)
Menurut
bahasa, gadai (Al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan
penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat.
Sedangkan menurut istilah, al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya.
Akad
rahan bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang.
Dengan kata sederhana, gadai merupakan jaminan dari peminjam kepada pemberi
utang.
B.
Dasar
Hukum Gadai (Ar-Rhan)
1.
Al-Qur’an
:
” Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya
(utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kapada Allah, Tuhannya...
(QS.
Al-Baqarah : 283).11
2.
Al- Hadits
Telah
meriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al- Hanzhali dan Ali bin Khasyam
berkata: keduanya menggambarkan kepada kami Isya bin Yunus bin Amasy dari
Ibrahim ‘Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi
dan Menjaminkan Kepadanya baju besi’ (HR. Muslim).12
3.
Ijma’ Ulama
Jumhur
ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal ini dimaksud, berdasarkan
pada kisah Nabi Muhammad s.a.w yang menggadaikan baju besi kepada seoran
Yahudi. Para ulama juga menggambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad saw.
C.
Teknik
Pengumpulan Data
Data
yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui dua cara, yaitu :
Wawancara (interview) dan studi kepustakaan (library research).
D.
Hasil
Penelitian
1.
Sejarah Singkat
(1)
Sejarah Pegadaian Syariah di Indonesia Sejarah pegadaian dimulai pada saat
pemerintah penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga
keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didikan
di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih
kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik
pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi kekuasaan untuk mendirikan usaha
pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie
stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan
praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah
berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode liecentie stelsel diganti menjadi
patch stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan
pajak yang tinggi kepada pemerintah.
(2)
Visi dan Misi
a) Visi
Sebagai
solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader
dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat
menengah kebawah.
b) Misi
• Memberikan pembiayaan yang
tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha
golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
•
Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan
kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain
regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
•
Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan
menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber
daya perusahaan.
E.
Aplikasi
akad murabahah pada produk Logam Mulia di Pegadaian Syariah Indonesia
Akad
murabahah dalam investasi logam mulia adalah persetujuan atau kesepakatan yang
dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia
disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati. Akad murabahah biasanya
dilakukan langsung pada saat pelunasan oleh rahin (nasabah) disertai penyerahan
sertifi kat oleh murtahin (pihak pegadaian) bila pembayaran dilakukan secara
tunai, namun apabila pembayaran dilakukan secara angsuran maka akad murabahah
dilakukan pada saat angsuran terakhir atau pelunasan angsuran terakhir antara
rahin dan murtahin sekaligus penyerahan sertifi kat kepada rahin (nasabah).
roduk investasi logam Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
adalah fasilitas kepemilikan logam mulia emas batangan dari pegadaian kepada
masyarakat secara tunai dan atau angsuran dengan proses cepat serta jangka
waktu yang fl eksibel. Selain itu investasi logam Mulia juga memiliki
keuntungan lain, seperti :
a) Alternatif
investasi yang aman untuk menjaga portopolio asset Anda.
b)
Jembatan mewujudkan niat mulia Anda untuk :
-
Menunaikan ibadah haji.
-
Mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa mendatang.
-
Memiliki tempat tinggal dan kendaraan.
c)
Merupakan asset yang sangat likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak,
memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan
cashfl ow keuangan bisnis Anda dan lain-lain.
F.
Mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah
Prosedur Pemesanan Mulia
Dalam prosedur pemesanan emas logam mulia ini
pengelola unit/cabang harus melakukan verifi kasi data yang disampaikan oleh
calon nasabah. Verifi kasi-verifi kasi dalam proses ini adalah:
-
Kelengkapan administrasi
-
Kemampuan membayar uang muka
-
Membayar angsuran mulia.
-
Motif tujuan menggunakan mulia.
Prosedur Pelunasan Mulia
Dalam
prosedur pelunasan pembiayaan mulia dapat dilakukan melalui pembiayaan secara
angsuran (cicilan) setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo atau dengan
pelunasan sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo.
G.
Analisis
Data
1)
Aplikasi akad murabahah di Pegadaian Syariah Indonesia adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
pengamatan data diatas dapat disimpulkan bahwa Aplikasi akad murabahah di
Pegadaian Syariah Indonesia dapat terlihat melalui produk investasi logam Mulia
(Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Skema jual beli Mulia di
pegadaian syariah ini pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu akad murabahah
(jualbeli) dan akad rahn. Namun disisi yang akan saya uraikan adalah Mulia di
Pegadaian Syariah dengan akad murabahah. Berikut adalah contoh aplikasi akad
murabahah
dalam
bentuk surat perjanjian (surat perniagaan) untuk transaksi Mulia antara salah
satu nasabah
pada
Unit Pegadaian Syariah Indonesia :
Prosedur Pelunasan Mulia
Pelunasan
pembiayaan dapat dilakukan melalui pembayaran secara angsuran (cicilan) setiap
bulan sampai tanggal jatuh tempo atau dengan pelunasan sekaligus sebelum
tanggal jatuh tempo (tunai).
1).
Pembayaran secara angsuran/cicilan :
Apabila
pembayaran dilakukan secara angsuran atau cicilan maka harus ditentukan
besarnya angsuran bulanan yang jumlahnya sama pada tanggal yang telah
ditentukan dalam akad mulia dan menetapkan margin pembayarnnya. Transaksi mulia
kredit dapat dilakukan diseluruh outlet (unit/cabang) Pegadaian.
2)
Mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah adalah sebagai berikut :
Dari
data-data diatas ada 4 tahap untuk melakukan investasi Logam Mulia di Pegadaian
Syariah Banjarmasin, antara lain :
• Prosedur Pemesanan Mulia :
Dalam
prosedur pemesanan mulia pihak Pegadaian harus meneliti (verifikasi) data-data
yang diserahkan nasabah dari segi kelengkapan administrasinya, kemampuan
nasabah untuk membayar uang muka, kemampuan nasabah dalam membayar angsuran
mulia, serta motif tujuan menggunakan mulia.
• Prosedur Pemberian Mulia
Prosedur
pemberian Mulia yang dilakukan antara pihak pegadaian kepada nasabah terdiri
dari beberapa aspek penilaian, yaitu menentukan jumlah pembiayaan mulia, jangka
waktu, jumlah unit emas logam mulia dan jumlah angsurannya. Proses pemberian
Mulia terbagi menjadi dua,yaitu dalam proses produk Mulia tunai dan proses
produk Mulia kredit.
Tabel.
Penetapan Margin Penjualan Mulia Kredit :
Jangka waktu
|
Mln.uang muka
|
margin
|
0 (Serah Tunda)
|
100 %
|
3 %
|
3 bulan
|
≥ 25 % - 30 %
|
3,5 %
|
6 bulan
|
≥ 25 % - 30 %
|
6 %
|
12
bulan
|
≥ 30 % - 40 %
|
12 %
|
18 bulan
|
≥ 35 % - 40 %
|
18 %
|
24 bulan
|
≥ 40 % - 50 %
|
22%
|
36 bulan
|
≥ 45 % - 50 %
|
29 %
|
2).
Dengan pelunasan sekaligus (sebelum jatuh tempo)
Apabila
nasabah melakukan pelunasan sekaligus atau dipercepat sebelum berakhirnya masa kredit
(sebelum jatuh tempo) maka permohonannya dapat langsung diproses dan berhak
mendapatkan potongan margin yang diatur dalam surat edaran.
Rumus
perhitungannya :
Pelunasan sekaligus = Angsuran x Sisa
jangka waktu
|
•
Resiko dan Kendala Pemasaran Mulia
Dalam
prakteknya kadang investasi logam mulia juga mengalami kendala dan resiko. Kendalanya
seperti kurang diminatinya investasi dalam bentuk logam mulia dikalangan
masyarakat.Namun, apabila tidak ada jawaban dari nasabah maka akan dikirimkan
somasi (surat peringatan) kepada nasabah tersebut. Bila dalam 3 kali somasi
(surat peringatan), nasabah masih tidak mampu menyelesaikan kewajibannya maka
pihak pegadaian akan mengambil tindakan tegas dengan cara melelang atau menjual
paksa barang jaminan mulia tersebut.Paling lambat 7 hari setelah batas waktu
yang ditentukan dalam surat peringatan.
Hasil
dari penjualan / pelelangan dari barang jaminan tersebut digunakan untuk
memenuhi seluruh kewajiban nasabah kepada pegadaian termasuk pembayan denda,
dan biaya-biaya lain yang dibebankan seperti sisa hutang mulia dan biaya yang
timbul dari penjualan/lelang barang jaminan mulia. Tetapi apabila dari hasil
penjualan/pelelangan terdapat uang kelebihan mulia maka akan dikembalikan
kepada nasabah dan menjadi hak milik nasabah (jangka waktu pengambilannya 1
tahun).
Penutup
A. Simpulan
Dari
analisis mengenai aplikasi akad murabahah dalam investasi logam mulia pada
Pegadaian Syariah Indonesia baik dari segi aplikasi akadnya pada produk Mulia
dan mekanisme investasi logam Mulia di Pegadaian Syariah dapat ditarik simpulan
sebagai akhir dari laporan penelitian ini, simpulan tersebut adalah : Dalam
penelitian mengenai produk Mulia pada Pegadaian Syariah dapat diketahui salah
satu akadnya menggunakan akad murabahah, yaitu kesepakatan yang dibuat bersama
antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai
keuntungan dan biaya-biaya yang disepakatiAplikasi akadnya dilakukan pada saat
pertama nasabah mengajukan permohonan investasi Logam Mulia di Pegadaian
Syariah. Kemudian, oleh pihak pertama (pegadaian syariah) dan pihak kedua
(nasabah) melakukan kesepakatan dan persetujuan untuk mengadakan Akad Murabahah
Logam Mulia, dengan syarat dan ketentuan yang harus di sepakati kedua belah
pihak sesuai pasal-pasal perjanjian (terdiri dari 13 pasal) yang tercantum pada
dokumen mulia secara jelas. Akad Murabahah tersebut diucapkan oleh pihak
pertama (pegadaian syariah) dan pihak kedua (nasabah) tepatnya saat penyerahan
logam mulia sekaligus sertifi kat pembeliannya atau pada saat angsuran terakhir
/ pelunasan angsuran terakhir (bila pembayaran secara angsuran). Menurut
mekanismenya untuk investasi logam Mulia dapat dilakukan melalui beberapa
prosedur, antara lain : (1) Prosedur pemesanan yang mencakup syarat-syarat
penting yang harus dipenuhi nasabah untuk investasi mulia, (2) Prosedur pemberian
terdiri dari langkah-langkah penyerahan logam mulia kepada nasabah yang terbagi
menjadi dua proses, seperti siklus produk mulia tunai dan siklus produk Mulia
kredit.(3) Prosedur pelunasan berupa sistem pembayaran mulia yang juga terbagi
menjadi dua sistem yaitu dengan cara pelunasan sekaligus (tunai) maupun dengan
cara angsuran sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan terlebih dahulu oleh
kedua belah pihak (nasabah dan pegadaian). Dari serangkaian mekanisme investasi
logam Mulia tersebut juga ada resiko dan kendala yang dihadapi dalam
pemasarannya, seperti peminatnya yang masih kurang dikalangan masyarakat serta
kerugian pihak Pegadaian karena menunggaknya angsuran Mulia nasabah yang
mengakibatkan harus dilakukannya pelelangan / penjualan paksa oleh Pegadaian.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani,
Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2012).
Suhendi.
Hendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Cetakan ke-6.
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafi ndo Persada, 2002).
Sri
Nurhayati-Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia,(Jakarta: Salemba Empat, 2009
).
h
t t p : / / e k o n o m i k e a d i l a n . wo r d p r e s s.com/2011/08/05/kajian-fi
qh-muamalah-tentang-gadai-emas-syariah/
Http://www.
Pegadaian.co.id/info-dari-masa-ke-masa.php.htm
Http://www.
Pegadaian.co.id
Http://Pegadaian
Syariah Mertoyudan Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasibadi).htm
Http://carapedia.com/pengertian_definisi_investasi_info2073.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar