KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang ”AKAD MUSYARAKAH”
ini. Makalah ini merupakan laporan yang dibuat sebagai bagian dalam
memenuhi kriteria mata kuliah. Salam dan salawat kami kirimkan kepada junjungan
kita tercinta Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabatnya serta seluruh
kaum muslimin yang tetap teguh dalam ajaran beliau.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan disebabkan oleh
kedangkalan dalam memahami teori, keterbatasan keahlian, dana, dan tenaga
penulis. Semoga segala bantuan, dorongan, dan petunjuk serta bimbingan yang
telah diberikan kepada kami dapat bernilai ibadah di sisi Allah Subhana wa
Taala. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfat bagi kita semua,
khususnya bagi penulis sendiri.
Hormat kami
Kelompok 7
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................. ii
Daftar isi ....................................................................................... iii
Bab 1 Pendahuluan ....................................................................... 4
Bab 2 Pembahasan ....................................................................... 5
Penutup ....................................................................................... 11
Daftar Pustaka .............................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai
masyarakat awam yang masih buta dengan istilah arab, dengan segala permasalahan
nya yang terkadang ada dalam kehidupan sehari-hari, melatar belakangi kami
untuk menyusun makalah Al-Musyarakah. Musyarakah secara bahasa diambil dari
bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan
modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah
dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il
mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi
sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah
bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi
satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Menjelaskan pengertian
al-musyarakah
2. Menjelaskan dasar hokum
al-musyarakah
3. Menjelaskan rukun, syarat, dan
macam al-musyarakah
4. Ketentuan – ketentuan yang terkait
al musyarakah
5. Bagai mana berakhir nya
al-musyarakah
6. Aplikasi dalam lembaga keuangan
syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Al Musyarakah (partnership) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al Musyarakah
termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).
B. DASAR HUKUM (LANDASAN SYARIAH)
1. AL QUR’AN
24. Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu
dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud
mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu
menyungkur sujud dan bertaubat.
2. AL HADIST
Dari abu hurairah, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla
berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak menghianati yang lainya” (H.R. Abu Dawud no. 2936, Dala kitab
Al-Buyu dan Hakim)
3. IJMA
Ibnu Qudama dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “kaum muslimin telah
berkonsensur terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat
perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”
C. RUKUN DAN SYARAT
1. RUKUN
Rukun merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam suatu transaksi
(necessary condition), begitu pula pada transaksi yang terjadi pada kerja sama
bagi hasil al-Musyarakah. Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah(muamalah dalam bidang ekonomi) ada tiga yaitu :
1.1 Pelaku, bisa berupa penjual dan pembeli (dalam kad
jual beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), dan dalam hal ini
pemberi modal-pelaksana usaha (dalam akad al-Musyarakah)
1.2 Objek, dari semua akad diatas dapat berupa uang,
barang atau jasa. Tanpa objek transaksi, mustahil transakasi akan tercipta.
1.3 Ijab-kabul, adalah adanya kesepakatan antara kedua
belah pihak yang bertransakasi.
2. SYARAT
Syarat adalah sesuatu yang keberadaanya melengkapi rukun (sufficient
condition). Bila rukun dipenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi, rukun menjadi
tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak).
Demikian menurut mazhab hanafi. Seperti syarat berikut:
1. Perserikatan itu merupakan
transaksi yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak
secara hukum terhadap objek perserikatan itu dengan izin pihak lain, dianggab
sebagai seluruh wakil pihak yang berserikat.
2. Barang dan jasa harus halal
sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum
syariah.
3. Presentase pembagian keuntungan
untuk masin-masing pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad.
Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta
lain.
4. Modal, harga barang dan jasa harus
jelas.
5. Tempat penyerahan
(delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
6. Barang yang ditransaksikan harus
sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki
atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam
pasar modal.
D. KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERKAIT
Ketentuan umum pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:
a. Semua modal disatukan untuk
dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap
pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan
proyek muyarakah.
b. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan
proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi
sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan konstribusi
modal.
c. Proyek yang dijalankan harus
disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
E. BERAKHIRNYA
Berakhirnya kerja sama bagi hasil al-Musyarakah apabila dalam
transaksi tersebut terdapat kemungkinan, menjadi haram atau akadnya yang tidak
sah, serta pemilik modal atau pelaksana usaha yang melakukan tindakan
seperti factor-faktor berikut ini:
a. Ta’alluq terjadi bila
kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1
tergantung akad 2. Contohnya A menjual barang X seharga Rp. 120 juta secara
cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang X tersebut
kepada A secara tunai seharga Rp. 100 juta. Dalam terminology fiqih, kasus
diatas disebut bai’al’inah.dan hal ini haram untuk dilakukan.
b. Two in one, adalah kondisi dimana
suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi
ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).
Dalam terminology fiqih, kejadian ini disebutshafqatain fi al-shafqah. Two
in one terjadi apabila, objek sama, pelaku sama, dan jangka waktu sama.
c. Menggabungkan dana proyek
dengan harta pribadi.
d. Menjalankan
proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
e. Memberi pinjaman kepada pihak
lain.
f. Setiap pemilik modal dapat
mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
g. Salah satu pihak menarik diri dari
perserikatan, krena menurut pakar fiqh, akad perserikatan itu tidak bersikat
mengikat, dalam artian tidak boleh dibatalkan.
h. Salah satu pihak yang berserikat
meninggal dunia.
i. Salah satu pihak
yang berserikat menjadi tidak cakap hukum (seperti gila yang sulit
disembuhkan).
j. Salah satu pihak murtad
(keluar dari agama Islam) dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan
negeri muslim; karena orang seperti ini dianggap telah wafat.
F. MACAM-MACAM AL MUSYARAKAH
a. Musyarakah kepemilikan
Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainya yang mengakibatkan
pemilik satu dimiliki oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini,
kepemilikan dua orang atau lebih dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari
keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
b. musyarakah akad
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih setuju bahwa tiap
orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan
dan kerugian. Al muyarakah ini terdapat lima macam, yaitu:
1. Syirkah
al inan
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang tidak sama misalnya Rp. X
dicampur dengan Rp. Y. Sehingga keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan
nisbah. Sedangkan, kerugian dibagi berdasarkan besarnya proporsi modal yang
ditanamkan dalam syirka tersebut.
2. Syirkah
mufawadha
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama, misalnya Rp. X
dicampur dengan Rp. X. Sehingga keuntungan serta kerugian yang dibagi
masing-masing pihak jumlahnya sama.
3. Syirka
al-A’maal/ Abdan
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama tetapi berupa jasa
misalnya dua orang arsitek yang menggarap sebuah proyek maka,
keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang
berserikat. Sedangkan kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggung
yaitu dalam bentuk hilangnya segala jasa yang telah dikonstribusikan.
4. Syirkah
Wuju
yaitu kontrak dua orang ataua lebih yang memiliki reputasi dan prestise
baik serta ahli dalam bisnis, mereka membeli barang secara kredit dari satu
perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Jenis al-musyarakah ini
tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan jaminan
tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut musyarakah piutang.
Keuntungan dibagi berdasararkan keputusan nisbah masing-masing pihak.
Sedangkan kerugian, hanya pemilik modal saja yang menanggung kerugian
financial yang terjadi. Pihak yang menyumbangkan reputasi/nama baik, tidak
perlu menanggung kerugian financial, karena tidak mnyumbangkan modal financial
apapun. Namun demikian, pada dasarnya ia tetap menanggung kerugian pula., yakni
jatuhnya reputasi/nama baik.
5. Syirkah
mudharabah
yaitu yirkah yang apabila terjadi keuntungan maka dibagi hasil sesuai
nisbah yang disepakati kedua belah pihak yaitu pemilik modal serta pelaku
usaha. Namun, apabila rugi maka akan terjadi perbedaan yaitu penyandang modal
(shahib al-maal) = berupa kerugian financial, sedangkan pihak yang
meengkonstribusi jasa (mudharib) = berupa hilangnya waktu dan usaha yang selama
ini sudah ian kerahkan tanpa mendapatkan imbalan apapun. Biasanya pembahasan
syirkah mudharabah akan mendapatkan tersendiri secara lebih terperinnci menurut
para ulama.
G. APLIKASI DALAM PERBANKAN
a. Pembiayaan Proyek
Al- Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana
nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.
Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi
hasil yang telah di sepakati untuk Bank.
b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan, al- musyarakah di terapkan dalam skema modal ventura.
Penanaman modal dilakukan jangka waktu tertentu dan setelah dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kesimpulan nya adalah Al Musyarakah (partnership)
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan. Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit
transaction).
2. Saran
Demikian makalah ini dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari
kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh
pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun
demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu
ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Daftar Pustaka
Nurhayati
& wasilah, 2009
Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar