BAB I
PENDAHULUAN
1) LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar negara Indonesia
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Sebagai dasar negara, pancasila kembali di
uji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan juni
1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenegaraan
yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya pancasila
Sebagai falsafah negara, pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia Allah SWT. Dan ternyata
merupakan light star bagi segenap bangsa Indonesia di masa selanjutnya, baik sebagai
pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas pancasila sebagai dasar serta falsafah negara
Republik Indonesia.
Pancasila lahir 1 juni 1945, Bunyi dan
ucapan pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Kelima sila itu mengandung makna, yang pertama ialah
pancasila mengandung toleransi. Kedua pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel,
yang dapat mengcakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Ketiga pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian bahwa falsafah pancasila sebagai
filsafat negara dan dasar negara Indonesia harus diketahui oleh seluruh warga
negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga, dan menjalankan apa-apa
yang telah dilakukan oleh pahlawan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia.
Sehingga golongan muda maupun golongan tua tetap meyakini pancasila sebagai dasar
negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia.
2)
RUMUSAN MASALAH
1)
Apakah landasan filosofis pancasila?
2)
Apakah fungsi utama filsafat pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia?
3)
Apakah bukti bahwa falsafah pancasila dijadikan
sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
3)
TUJUAN PENULISAN
1)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila
2)
Untuk menambah pengetahuan tentang
pancasila dari aspek filsafat
3)
Untuk mengetahui landasan filosofis
pancasila
4)
Untuk mengetahui fungsi utama filsafat
pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia
5)
Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah
pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
LANDASAN FILOSOFIS PANCASILA
a. Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” atau
dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahasa Yunani
“philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “Sophia”
(kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan, sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi
konsep kebijakan hidup yang berrmanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli
piker disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengertian filsafat menurut para ahli:
·
Socrates (469-399 SM)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif
atau berupa perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
·
Plato (472-347 SM)
Filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan
terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Dalam karya tulisnya “Republik”
Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth).
b. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari
India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa
Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila”
memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa
Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena
itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah
“Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi
lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah
“Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang
penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI
pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan
dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon
rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada
sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan
Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno
berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara
Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar,
hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang
ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang
diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak
termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik
Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar
negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan
negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara
sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal
18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang
dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan
Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2
ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea
tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik
Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Pancasila menurut para tokoh
·
Notonegoro
Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara
indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar
falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa
indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara indonesia
·
Muhammad
Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan
tentang tingkah laku yang penting dan baik.
·
I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang
sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian,
pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah
bangsa indonesia.
·
Panitia
Lima
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima
sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak
berdiri sendiri.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian
pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya
ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
c. Pengertian Filsafat Pancasila
Definisi filsafat dalam filsafat pancasila
telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia.
Filsafat pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang
berkuasa, sehingga pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
·
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaktif filsafat
barat. Hal ini merujuk pada pidato Soekarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa
merupakan alumni universitas di Eropa, dimana filsafat barat merupakan salah
satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme,
rasionalisme, universalisme, sosio demokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi
parlementer, dan nasionalisme.
·
Filasafat Pancasila Versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno
sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu
menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat
(Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal
dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno
tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
·
Filsafat Pancasila versi
Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui
filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan
diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan
“Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia
dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf
Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly
Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito
Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary,
Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara
umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka
filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi
hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan
terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan
sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan
lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam
dan bertingkat-tingkat sebagai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem
filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu
dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel
(1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl
Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel,
serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh
Immanuel Kant (1724-1804).
2. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
a. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri,
maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa
akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah
polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang
makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan
membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945
adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka.
Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara
Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus
1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang
Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok
yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar
peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh
isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana
jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang,
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa
dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh
oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
Indonesia.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa
Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang
hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan
bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan
akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia
secara kekal dan abadi.
c. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian
Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan
suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala
bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok,
Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia
tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah
tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa
lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak
dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri
merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta
memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak
yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam
wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan
wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur
dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya
tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala
dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi
yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai
Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan /
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita
gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil
bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978,
Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari
Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri,
terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap
sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian
yang keliru tentang Pancasila.
3. Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita
temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia seperti di bawah ini :
a) Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b) Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang
kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan
Piagam Jakarta).
c) Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d) Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e) Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17
Agustus 1950.
f) Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen
historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan
tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato
Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut :
v Kebangsaan Indonesia.
v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v Mufakat atau Demokrasi.
v Kesejahteraan sosial.
v Ketuhanan.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik
Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya
Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a) Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945,
telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan
nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah
yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b) Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang
kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr.
Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c) Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d) Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara
dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya
dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya
dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan
oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya
yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a) Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b) Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c) Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan
yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945
PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap
propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan
sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus
sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor
Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda
dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan
antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan
akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik
Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa
pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat
dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu
Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen
(Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara
Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di
negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap
tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
5.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara
kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah
sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara
dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya
Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara
kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat
pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan
Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3
(tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung
mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam,
pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti
pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo
mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar
falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950,
alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi
RIS yaitu :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
6.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan
Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD
baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan
Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal
membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950
Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi
dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal
13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi,
yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan
sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan
Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan
yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif
(Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang.
Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada
Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal
perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa
uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang
diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasardasar negara
merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu
dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam
redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan
Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud
Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang
Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga
Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu
adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang
mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951)
berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah
sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr.
Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No.
XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.
Fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)
Filasafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)
Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
2.
SARAN
Warganegara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar