Rabu, 23 November 2016

Proses perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945



Proses perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
A.   Proses perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
1.    Sidang BPUPKI I (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
·         Mr. Mohammad Yamin
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1.    Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.    Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
·         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·         Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.    Nasionalisme
2.    Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3.    Mufakat, atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial.
5.    KeTuhanan yang berkebudayaan.
Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas :
-          Soekarno (ketua),
-          Moh. Hatta,
-          Moh. Yamin,
-          Achmad Soebardjo,
-          Wachid Hasyim,
-          Agus Salim,
-          Abdulkahar Moedzakir,
-           Abikusno Tjokrosoejoso,
-          AA. Maramis.
-           
Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia

2.    Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
·      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·      Kemanusiaan yang adil dan beradab
·      Persatuan Indonesia
·      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam          permusyawaratan perwakilan
·      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.    Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu:
·         Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
·         Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
·         Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4.     Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
a.    Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
b.     Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·         Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)

·         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.

PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas
-         12 orang wakil dari Jawa
-         3 orang wakil dari Sumatera
-         2 orang wakil dari Sulawesi       
-         seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina
 Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI
- dipimpin oleh Ir. Sukarno
- wakilnya Drs. Moh. Hatta
-  penasihatnya Ahmad Subarjo.
Adapun anggotanya adalah
-Mr. Supomo
-dr. Rajiman Wedyodiningrat
-R.P. Suroso, Sutardjo
-K.H. Abdul Wachid Hasyim
-Ki Bagus Hadikusum
- Oto Iskandardinata
-Suryohamijoyo
-Abdl Kadir, Puruboyo
-Yap Tjwan Bing
-Latuharhary
-Dr. Amir
-Abdul Abbas
-Teuku Moh. Hasan
-Hamdani
-Sam Ratulangi
-Andi Pangeran
-I Gusti Ktut Pudja
-Wiranatakusumah
-Ki Hajar Dewantara
-Kasman Singodimejo,
-Sayuti Melik,
- Iwa Kusumasumantri.















inafauzia95.blogspot.com/.../proses-perumusan-pancasila-dan-uud.html
poetra-buana.blogspot.com/.../proses-perumusan-pancasila-dan-uud-1945.html









Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia

1. Sebagai Puncak Perjuangan Bangsa Indonesia


Indonesia yang telah berjuang mati matian mulai dari kedatangan belanda sampai pada penjajahan jepang akhirnya pada saat proklamasi perjuangan itu mencapai puncaknya.Segala tumpah darah para pahlawan terbayar ketika Indonesia berhasil memproklamasikan diri sebagai sebuah negara merdeka.

Namun peristiwa ini tidak berarti sebagai titik akhir perjuangan bangsa Indonesia tetapi malah titik awal perjuangan Indonesia membangun negeri yang telah merdeka dari penjajahan.

2.Menjadi Pernyataan De Facto 


Proklamasi pada tanggal 17 Agustus menjadi pengakuan kepada dunia luar negeri bahwa Indonesia terlah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Setelah pengakuan de facto akan muncul pengakuan de jure yang merupakan lanjutan dari efek pengakuan de facto karena pengakuan de jure adalah pengakuan dari negara lain bahwa Indonesia telah merdeka.

Secara de facto Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945
Secara de jure Indonesia merdeka sejak 18 November 1946 ketika Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia

3. Menaikkan Martabat Bangsa


Indonesia yang dulunya hanyalah bangsa yang terjajah sejak adana proklamasi bangsa terjajah itu mengaku telah merdeka dan mengangkat harkat martabat bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari penjajahan oleh kolonial dan Jepang.

4.Dapat Memulai Perjuangan Sebagai Negara Baru


Sejak proklamasi lahirlah bangsa Indonesia dan sejak saat itu pemerintahan dimulai untuk membangun negara yang baru ini menjadi negara yang lebih baik lagi. Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri dari rakyat oleh rakyatnya sendir bukan lagi dijadikan bangsa yang terjajah oleh pemerintahan luar

5.Tonggak Sejarah Negara Indonesia


Proklamasi sebagai pintu awal kemerdekaan Indonesia. Makna proklamasi menjadi lahirnya sebuah bangsa baru bernama Indonesia yang menentukan nasibnya sendiri dan tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing.






candycoffin.blogspot.com/.../makna-proklamasi-bagi-bangsa-indonesia.html














Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945
A.   Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·         Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·         Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·         Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), sebagai Komite Nasional, yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.







A.    Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
1.      Perjuangan secara Fisik
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Akan tetapi, ada pihak-pihak yang tidak mengakui kedaulatan pemerintahan Republik Indonesia. Ketika negara kita memproklamasikan kemerdekaan, tentara Jepang masih ada di Indonesia.
Sekutu menugaskan Jepang untuk menjaga keadaan dan keamanan di Indonesia seperti sebelum Jepang menyerah kepada Sekutu. Tugas tersebut berlaku saat Sekutu datang ke Indonesia. Rakyat Indonesia yang menginginkan hak-haknya dipulihkan, berusaha mengambil alih kekuasaan dari tangan Jepang. Usaha tersebut mendapat rintangan dari pihak Jepang sehingga di beberapa tempat terjadi pertempuran antara tentara Jepang dengan rakyat Indonesia. Pertempuran-pertempuran tersebut menimbulkan korban di kedua belah pihak. Ketika rakyat Indonesia sedang menghadapi Jepang, Belanda (NICA) datang membonceng tentara Sekutu. Tujuan Belanda ingin menjajah kembali Indonesia.
Pada tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu dan pasukan NICA tiba di Indonesia dan mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok. Tentara Sekutu membantu NICA yang ingin membatalkan kemerdekaan Indonesia. Rakyat Indonesia tidak ingin lagi menjadi bangsa yang terjajah. Rakyat Indonesia bangkit melawan tentara Sekutu dan NICA. Rakyat Indonesia menggunakan senjata rampasan dari Jepang dan senjata tradisional yang ada. Berkobarlah pertempuran di mana-mana.
1.      Pertempuran Surabaya
Tanggal 25 Oktober 1945, tentara Sekutu mendarat di Tanjung Perak, Surabaya. Tentara Sekutu di bawah pimpinan Brigadir Jendral Mallaby. Kedatangan tentara tersebut diikuti oleh NICA. Mula-mula tentara NICA melancarkan hasutan sehingga menimbulkan kekacauan di Surabaya. Hal tersebut menimbulkan bentrokan antara rakyat Surabaya dengan tentara Sekutu
Tanggal 28 Oktober hingga 31 Oktober 1945 terjadi pertempuran yang hebat. Ketika terdesak, tentara Sekutu mengusulkan perdamaian. Tentara Sekutu mendatangkan pemimpin-pemimpin Indonesia untuk mengadakan gencatan senjata di Surabaya. Tentara Sekutu tidak menghormati gencatan senjata. Dalam insiden antara rakyat Surabaya dan tentara Sekutu, Brigjen Mallaby terbunuh. Letnan Jendral Christison Panglima Sekutu di Indonesia, meminta kepada pemerintah Indonesia menyerahkan orang-orang yang dicurigai membunuh Jendral Mallaby. Permintaan tersebut diikuti ultimatum dari Mayor Jendral Mansergh. Isi ultimatum tersebut,
Sekutu memerintahkan rakyat Surabaya menyerahkan senjatanya. Penyerahan paling lambat tanggal 9 November 1945 pukul 18.00 WIB. Apabila ultimatum tersebut tidak dilaksanakan, Kota Surabaya akan diserang dari darat, laut, dan udara. Gubernur Suryo, diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk menentukan kebijaksanaannya. Beliau bermusyawarah dengan pimpinan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dan para pemimpin perjuangan rakyat di Surabaya. Hasil musyawarah tersebut adalah rakyat Surabaya menolak ultimatum dan siap melawan ancaman Sekutu
Tanggal 10 November 1945 pukul 06.00, tentara Sekutu menggempur Surabaya dari darat, laut maupun udara. Di bawah pimpinan Gubernur Suryo dan Sutomo (Bung Tomo) rakyat Surabaya tidak mau menyerahkan sejengkal tanah pun kepada tentara Sekutu. Dengan pekik Allahu Akbar, Bung Tomo membakar semangat rakyat. Dalam pertempuran yang berlangsung sampai awal Desember itu gugur beribu-ribu pejuang Indonesia. Pemerintah menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan. Hari Pahlawan untuk memperingati jasa para pahlawan. Perlawanan rakyat Surabaya mencerminkan tekad perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

2.      Pertempuran Lima Hari di Semarang
Pertempuran ini terjadi pada tanggal 15 Oktober 1945. Kurang lebih 2000 pasukan Jepang berhadapan dengan TKR dan para pemuda. Peristiwa ini memakan banyak korban dari kedua belah pihak. Dr. Karyadi menjadi salah satu korban sehingga namanya diabadikan menjadi nama salah satu Rumah sakit di kota Semarang sampai sekarang. Untuk memperingati peristiwa tersebut maka pemerintah membangun sebuah tugu yang diberi nama Tugu Muda.
3.      Pertempuran Ambarawa
Pertempuran ini diawali dengan kedatangan tentara Inggris di bawah pimpinan Brigjen Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945 untuk membebaskan tentara Sekutu. Setelah itu menuju Magelang, karena Sekutu diboncengi oleh NICA dan membebaskan para tawanan Belanda secara sepihak maka terjadilah perlawanan dari TKR dan para pemuda. Pasukan Inggris akhirnya terdesak mundur ke Ambarawa. Dalam peristiwa tersebut Letkol Isdiman gugur sebagai kusuma bangsa. Kemudian Kolonel Sudirman terjun langsung dalam pertempuran tersebut dan pada tanggal 15 Desember 1945 tentara Indonesia berhasil memukul mundur Sekutu sampai Semarang. Karena jasanya maka pada tanggal 18 Desember 1945 Kolonel Sudirman diangkat menjadi Panglima Besar TKR dan berpangkat Jendral. Sampai sekarang setiap tanggal 15 Desember diperingati sebagai hari Infantri.
4.      Pertempuran Medan Area
Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan Sekutu yang diboncengi Belanda dan NICA di bawah pimpinan Brigjen T.E.D. Kelly mendarat di Medan. Pada tanggal 13 Oktober 1945 para pemuda yang tergabung dalam TKR terlibat bentrok dengan pasukan Belanda, sehingga hal ini menjalar ke seluruh kota Medan. Hal ini menjadi awal perjuangan bersenjata yang dikenal dengan Pertempuran Medan Area.
5.      Bandung Lautan Api
Kota Bandung dimasuki pasukan Inggris pada bulan Oktober 1945. Sekutu meminta hasil lucutan tentara Jepang oleh TKR diserahkan kepada Sekutu. Pada tanggal 21 November 1945 Sekutu mengultimatum agar kota Bandung dikosongkan. Hal ini tidak diindahkan oleh TRI dan rakyat. Perintah ultimatum tersebut diulang tanggal 23 Maret 1946. Pemerintah RI di Jakarta memerintahkan supaya TRI mengosongkan Bandung, tetapi pimpinan TRI di Yogyakarta mengintruksikan supaya Bandung tidak dikosongkan. Akhirnya dengan berat hati TRI mengosongkan kota Bandung. Sebelum keluar Bandung pada tanggal 23 Maret 1946 para pejuang RI menyerang markas Sekutu dan membumihanguskan Bandung bagian selatan. Untuk mengenang peristiwa tersebut Ismail Marzuki mengabadikannya dalam sebuah lagu yaitu Hallo-Hallo Bandung.

2.      Perjuangan secara Diplomasi
Selain menggunakan perjuangan bersenjata, para pemimpin bangsa melakukan perjuangan diplomasi. Berikut ini beberapa contoh perjuangan diplomasi bangsa Indonesia dalam berbagai forum internasional.
1.      Perundingan Linggarjati
Perundingan Linggarjati dilakukan pada tangga 10 November 1946 di Linggarjati, dekat Cirebon. Dalam perundingan ini, Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir sedangkan Belanda diwakili oleh Prof. Scermerhorn. Perundingan tersebut dipimpin oleh Lord Killearn, seorang diplomat Inggris. Berikut ini beberapa keputusan Perundingan Linggarjati.
a.       Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.
b.      Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
c.       Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Belanda melanggar ketentuan perundingan tersebut dengan melakukan agresi militer I tanggal 21 Juli 1947. Tindakan ini menimbulkan reaksi internasional dan PBB membentuk Komisi Tiga Negara.
2.      Perundingan Renville
Perundingan Renville dilaksanakan di atas Geladak Kapal Renville milik Amerika Serikat pada tanggal 17 Januari 1948. Dalam perundingan tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin. Sedangkan Belanda diwakili oleh Abdul Kadir Widjojoatmodjo.
Hasil perundingan tersebut adalah:
a.       wilayah Indonesia diakui berdasarkan garis demarkasi (garis van Mook),
b.      Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai Republik Indonesia Serikat terbentuk,
c.       kedudukan RIS dan Belanda sejajar dalam Uni Indonesia-Belanda,
d.      RI merupakan bagian dari RIS, dan
e.       pasukan RI yang berada di daerah kantong harus ditarik ke daerah RI.
Nasib dan kelanjutan perundigan Renville relatif sama dengan perundingan Linggarjati. Belanda kembali melanggar perjanjian dengan melakukan agresi militer II tanggal 19 Desember 1948.
3.      Perundingan Roem – Royen
Terjadinya Agresi Militer Belanda menimbulkan reaksi yang cukup keras dari Amerika Serikat dan Inggris, bahkan PBB. Hal ini tidak lepas dari kemampuan pada diplomat Indonesia dalam memperjuangkan dan menjelaskan realita di PBB. Salah satunya adalah L.N. Palar. Sebagai reaksi dari Agresi Militer Belanda, PBB memperluas kewenangan KTN. Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI. UNCI kependekan dari United Nations Commission for Indonesia. UNCI dipimpin oleh Merle Cochran (Amerika Serikat) dibantu Critchley (Australia) dan Harremans (Belgia). Hasil kerja UNCI di antaranya mengadakan Perjanjian Roem-Royen antara Indonesia Belanda. Perjanjian Roem-Royen diadakan tanggal 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Sebagai wakil dari PBB adalah Merle Cochran (Amerika Serikat), delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh van Royen. Dalam perundingan Roem-Royen, masing-masing pihak mengajukan statement. 
Delegasi Indonesia menyatakan kesediaan pemerintah Republik Indonesia untuk:
a)      menghentikan perang gerilya,
b)      bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, dan
c)      ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag untuk mempercepat pengakuan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat dengan tanpa syarat.
Pernyataan dari delegasi Belanda, yaitu:
a)      menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta,
b)      menjamin penghentian gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik,
c)      tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19 Desember 1948
d)     menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari RIS, dan
e)      berusaha agar KMB segera diadakan sesudah RI kembali ke Yogyakarta.
               Dari dua usulan tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan yang  ditandatangani tanggal 7 Mei 1949. Kesepakatan antara lain:
a)      Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak dan bekerja sama untuk menciptakan keamanan.
b)      Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Indonesia ke Yogyakarta, dan
c)      kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
4.      Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan tindak lanjut dari Perundingan Roem-Royen. Sebelum KMB dilaksanakan, RI mengadakan pertemuan dengan BFO (Badan Permusyawaratan Federal). Pertemuan ini dikenal dengan dengan Konferensi Inter-Indonesia (KII) Tujuannya untuk menyamakan langkah dan sikap sesama bangsa Indonesia dalam menghadapi KMB.
Konferensi Inter-Indonesia diadakan pada tanggal 19 - 22 Juli 1949 di Yogyakarta dan tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 1949 di Jakarta. Pembicaraan difokuskan pada pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Keputusan yang cukup penting adalah akan dilakukan pengakuan kedaulatan tanpa ikatan politik dan ekonomi. Pada bidang pertahanan diputuskan:
a)      Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) adalah Angkatan Perang Nasional,
b)      TNI menjadi inti APRIS, dan
c)      Negara bagian tidak memiliki angkatan perang sendiri.
KMB merupakan langkah nyata dalam diplomasi untuk mencari penyelesaian sengketa Indonesia – Belanda. Kegiatan KMB dilaksanakan di Den Haag, Belanda tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949. Dalam KMB tersebut dihadiri delegasi Indonesia, BFO, Belanda, dan perwakilan UNCI. Berikut ini para delegasi yang hadir dalam KMB.
1)      Indonesia terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof.Dr. Mr. Soepomo.
2)      BFO dipimpin Sultan Hamid II dari Pontianak.
3)      Belanda diwakili Mr. van Maarseveen.
4)      UNCI diwakili oleh Chritchley..

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya KMB menghasilkan beberapa keputusan berikut.
a)      Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
b)      Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
c)      Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
d)     Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
e)      Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
f)       Tentara Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedang Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.

Pada tanggal 27 Desember 1949 dilaksanakan penandatanganan pengakuan kedaulatan secara bersamaan di Belanda dan di Indonesia. Di negeri Belanda, Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Dress, Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J. A. Sassen, dan Drs. Moh. Hatta, bersama menandatangani naskah pengakuan kedaulatan. Sedangkan di Jakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX danWakil Tinggi Mahkota Belanda A.H.J. Lovink menandatangani naskah pengakuan kedaulatan.
Berikut ini dampak dan pengaruh KMB bagi rakyat Indonesia.
a)      Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.
b)      Konflik dengan Belanda dapat diakhiri dan pembangunan segera dapat dimulai.
c)      Irian Barat belum bisa diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat.
d)     Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

B.     Masa Demokrasi Liberal.
a)      Kurun Waktu (1945 – 1949)
Dalam kurun waktu ini daya upaya Bangsa Indonesia masih ditujukan bagi Mempertahankan Negara Proklamasi Indonesia dari segala bentuk ronrongan baik yang berasal dari pihak Belanda melalui Nica maupun dari dalam negeri, sehingga UUD 1945 tidak berhasil dijalankan sebagaimana mestinya.
b)      Kurun Waktu ( 1950 – 1959)
Berdasarkan persetujuan konferensi meja bundar, bahwa agar kedaulatannya diakui Belanda maka Indonesia harus dalam bentuk RIS. Yang terdiri atas Negara proklamasi Indonesia, Negara Indonesia Timur, Sumatera Timur dll. Dengan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Pada mas ini berlaku UUDS 1950.
c)      Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang berisi:
1)      Pembubaran Konstituante.
2)      Kembali ke UUD 1945
3)      Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR ditambah tusan daerah/ golongan. Serta pembentukan DPAS.

C.     Masa Orde Lama
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 keadaan tata negara Indonsia sudah mulai membaik, namun keadaan demikian dimanfaatkan oleh komunis dalam menanamkan pengaruhnya dalam NKRI. Buah dari perbuatan pihak komunis tersebut adalah munculnya ideologi Manipol Usdek serta konsep nasakom. Puncak dari kegiatan ntesebut adala peristiwa G-30-S/PKI, pada tanggal 30 September 1965 yang bditandai dengan pembunuhan terhadap Para jendral AD. Namun Pemberontakan ini dapat ditumpas pada tanggal 1 Oktober 1965, sehingga dikenang sebagi hari “Kesaktian Pancasila”.

D.    Masa Ore Baru.
Orde Baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara Ri yang diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dillihat dari prosesnya merupakan suatu reaksi dan koreksi terhadap praktek-praktek penyelewengan yang terjadi pada masa Orde Lama. Orde Baru diharapkan mampu untuk memiliki sikap ndan tekat mental yang baik dan mendalam dalam mengabdi kepada masyarakat.
Orde Baru dimulai dengan keluarnya Supersemar ( Surat Perintah Sebelas Maret ) pada tanggal 11 Maret 1966 oleh Presiden Soekarno yang memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya.
Namun dalam perjalannya seperti masa-masa sebelumnya juga terjadi penyelewengan oleh beberapa oknum, sehingga memunculkan Orde Reformasi.

E.     Masa Reformasi.
Reformasi dapat diartikan kembali melakukan usaha-usaha dalam menyusun suatu sistem agar dapat kembali kepada cita-cita awal, yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta menjalankannya secara murni dan konsekuen. Agar tercapai tujuan negara sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945.



http://rahmadwijanarko.blogspot.co.id/2012/11/perjuangan-mempertahankan-dan-mengisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar