BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAHASA INDONESIA
A.Kedudukan bahasa
indonesia
Bahasa
indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting seperti tercantum pada ikrar
Sumpah Pemuda 1928,yang berbunyi Kami
putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan;bangsa indonesia.Selain
itu,di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus(Bab XV,Pasal 36)
mengenai kedudukan Bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah
bahasa indonesia.Pertama bahasa indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpah
Pemuda 1928;kedua bahasa indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara sesuai dengan UUD 1945.
B.Fungsi bahasa
indonesia
Di dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional,bahasa indonesia mempunyai empat(4) fungsi antara lain
:
1)
lambang
kebanggan nasional : bahasa indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial
budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita.atas dasar kebanggan ini,bahasa
indonesia kita pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan memakainya
senantiasa kita bina.
2)
Sebagai
lambang identitas nasional :bahasa indonesia kita junjung disamping bendera
dan lambang negara kita.Bangsa indonesia tentulah harus memiliki identitasnya
sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang nasional kita yang lain.
3)
Sebagai
penghubungan antarwarga : adalah sebagai alat penghubung antar
warga,antardaerah,dan antarsuku bangsa.berkat adanya bahasa nasional,kita dapat
berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman
sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu
dikhawatirkan.
4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar