PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2015
TENTANG
PROGRAM INDONESIA PINTAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk
Membangun Keluarga Produktif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 2
9.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
10. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Indonesia
Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau
kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran
dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 2. Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 3. Kartu
Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan
kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat
PIP. 4. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan
kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan PIP adalah: a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam)
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan
Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun; b. mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan c. menarik siswa putus sekolah (drop
out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di
sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan
Balai Latihan Kerja (BLK). 3 BAB III PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA
PINTAR Pasal 3 Prinsip pelaksanaan PIP: a. efisien, yaitu harus diusahakan
dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP; d. akuntabel, yaitu
pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan; e. kepatutan, yaitu penjabaran
program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f.
manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas
nasional. BAB IV SASARAN Pasal 4 Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam)
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut: a.
siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga
Sejahtera (KPS/KKS); b. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH); c. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti
sosial/panti asuhan; d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang
diharapkan kembali bersekolah; e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat
bencana alam; atau f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam
putus sekolah. BAB V PELAKSANAAN PROGRAM Pasal 5 Program Indonesia Pintar
dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Pasal 6 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan
Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pasal 7 Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan
kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional
masing-masing. 4 Pasal 8 Peserta didik yang termasuk sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus
Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK),
dan pemangku kepentingan. Pasal 9 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada
sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan
mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian
Agama. Pasal 10 (1) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan
melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan
Direktorat Pembinaan SMA (2) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta kursus/pelatihan atau dari
Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan
SMK. BAB VI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 11 Pengelola PIP 2015 tingkat pusat
adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal terkait dengan rincian tugas
sebagai berikut: a. menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP; b. melakukan
sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP; c. menyalurkan dana PIP; d.
menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP; e. melakukan
pemantauan implementasi PIP; dan f. melaporkan pelaksanaan PIP. Pasal 12
Pengelola PIP 2015 tingkat provinsi adalah dinas pendidikan provinsi dengan
rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan sosialisasi dan koordinasi
pelaksanaan PIP di wilayahnya; b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat
di wilayahnya; dan c. melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.
Pasal 13 Pengelola PIP 2015 tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut: a. mengusulkan peserta
didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya; b.
melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya; c.
menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan d. melakukan
pemantauan implementasi PIP di wilayahnya. 5 Pasal 14 Pengelola PIP 2015
tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan
(LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang
ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut: a. memasukan daftar nama peserta
didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik); b. mengusulkan peserta didik calon
penerima dana BSM/PIP; c. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan d.
menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang
KIP yang belum/putus sekolah. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 15
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilakukan oleh direktorat jenderal
terkait, dinas pendidikan provinsi, dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota
sesuai kewenangannya. BAB VIII PELAPORAN Pasal 16 Direktorat jenderal terkait
wajib melaporkan pelaksanaan PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. BAB
IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
penyaluran dana BSM/PIP kepada peserta didik formal dan nonformal dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah sampai dengan adanya penetapan pejabat definitif dan pejabat
perbendaharaan pada masing-masing direktorat jenderal terkait. BAB X KETENTUAN
PENUTUP Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PIP ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal terkait. 6 Pasal 19 Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 724 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum
dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar