MAKALAH
SEBUAH KASUS
KARTU
INDONESIA PINTAR
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan
Tim Penyusun (Kelompok 1) :
Ayu Wahyuningtyas (2225150022)
Dian Dame Tinambunan (2225150005)
Koirunnisa (2225150007)
Rizqi Amalia Hidayah (2225150001)
Tria Kurnia (22251500
Vidiya Risna Dewi (2225150004)
Kelas : IA
PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
2015
Kartu
Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintaradalahkartusakti yang dikeluarkan di era
pemerintahanpresidenJokowi. Tujuanadanya KIP iniuntukmembantuanak-anak yang
kesulitansekolah. Kartu Indonesia Pintarselainmemberikanbantuankepadaanak
–anaksekolah, namundirasakurangmampudalamhalpembiayaan, denganadanya KIP
inipemerintahakanmembantu pula anak-anak yang masihberada di
luarsistemsekolahyaituanak-anak yang belummendudukibangkusekolah,
namunseharusnyasudahmendudukibangkusekolahkarenausianya yang
telahcukupuntukmendudukibangkusekolah, halitudisebabkanterkendalaakanbiaya.
PerbedaanantaraBantuanOperasionalSekolah (BOS) dan KIP, jika BOS
berupabantuankearahinfrastrukturtermasuksaranadanprasana, sedangkan KIP
adalahuangtunai yang langsungdiberikankepadasiswanyalangsung. KIP
initermasuksalahsatudariBantuanSiswaMiskin (BSM) hanyasaja KIP
menggunakanbuktifisikyaituKartu Indonesia Pintar.
Terkait KIP ini, belumjelasdasarhukumnya.
InprestersebutmenjadidokumentertulispertamadariPresiden yang mencantumkantiga
program perlindungansosialatau yang disebut media sebagai program
kartusaktiJokowi. PublikasiInpres No. 7/2014 seakanmenjawabperdebatan di media
dankritik yang mempertanyakandasarhukumdistribusiKartu Indonesia Sehat, Kartu
Indonesia PintardanKartuKeluarga Sejahtera olehpemerintah. KIP instrument
penguatnyaadalahInpres. SedangkanInprestidakberlakuumum,
peraturanperundang-undanganbersifatpenetapan,
seharusnyatidakberlakuterus-menerus. Kelemahanhukum yang adapadaKartu Indonesia
Pintaradalahbelumadanya UU yang mengaturtentanghalini. Artinya, APBN yang
dikeluarkanuntuk KIP perlujelasterlebihduludasarhukumnya.
Inpresdankeppresbukanlah instrument hukum yang kuatdan legal secarakonstitusi.
Melihatbeberapapersoalan di atas, pendekatan program kartu KIP
terlihattidakakanmampumengatasipersoalanpendidikan.
Perluadaperubahankebijakandalammengatasipersoalanpendidikankhususnyabagiwargamiskin.
Sebelummembuatkebijakan, program
inidirasabukanmenjadisolusiuntukpermasalahanpendidikan,
dirasahanyasebagaisesuatu yang akanmenjadikanhalketergantungan yang
akandiberikanpemerintahkepadamasyarakat Indonesia.
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu
terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
- KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
- KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas
Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
I.
Landasan Hukum
a.
Undang-Undang
Menurut
Setiawan,Yana (2015), bahwa “tanpa pemerintah mengeluarkan KIP, yang
seolah-olah seperti memboroskan dana, memang sudah kewajiban pemerintah dalam
membantu masyarakat yang kurang mampu untuk menduduki bangku sekolah, hal ini
disesuaikan dengan Undang-Undang pasal 31 ayat 1,2 ,3, dan 4”.
·
Pasal 31 Ayat 1
berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.“
·
Pasal 31 Ayat 2
berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.”
·
Pasal 31 Ayat 3
berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·
Pasal 31 Ayat 4
berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.”
b. Peraturan
Pemerintah
Ø Pertama,
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program
Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif ( lihat Inpres Nomor 7 Tahun
2014).
Ø Kedua,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014).
Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3
November 2014.
Ø PIP
adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal
dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (
Kemdikbud) dan Kementerianm Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua
peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera
dan Program Indonesia Sehat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan
Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan
sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program
perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtea (KKS) untuk penerima
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk
penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk
penerima Program Indonesia Sehat.
c. Permendikbud
1. Kementerian
Pendidikandan Kebudayaan:
ü Siswa
yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut
terdaftar.
ü Sekolah
mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data
semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas
Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
ü Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di
Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi.
ü Kemendikbud
akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan
mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima
manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk .
ü Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar
penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana
bantuan.
ü Sekolah
memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan
ü Siswa/orangtua
mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk .
2. Kementerian
Agama:
ü Siswa
yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa
tersebut terdaftar .
ü Untuk
Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang
memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk
kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
ü Kepala
Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK ) Penetapan Siswa Penerima manfaat
KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan
mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/ Kankemenag
Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri,
rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag
Kabupaten/Kota.
ü Kankemenag
Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan
menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari
keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
ü Menerbitkan
SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan
kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama
Provinsi.
ü Kanwil
Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari
KankemenagKabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP
serta anak/siswa dari keluarga KPS/ KKS sebagai penerima manfaat KIP.
ü Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) dan rekapitulasi
siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag
Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan
kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
ü Madrasah
memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
ü Siswa/orangtua
mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk .
II.
Fakta-Fakta
1.
Kartu
Indonesia Pintar disalahgunakan Akan dicabut
Pangkalpinang (BeritaIntrik)
– Joko Widodo menegaskan akan mencabut Kartu Indonesia Pintar yang dimiliki
siswa apabila disalahgunakan.
“Saya minta uang ini dipergunakan
membeli perlengkapan sekolah. Jika ada yang ketahuan menggunakannya untuk
keperluan lain maka kartu ini akan dicabut” ucap Jokowi di Pangkalpinang Minggu
(21/6/2015).
Presiden berada di Pangkalpinang
dalam rangka kunjungan kerja sekaligus membagi berbagai kartu dan salh satunya
Kartu Indonesia Pintar.
Selain itu menurut Presiden,
kompetisi masa depan makin sulit sehingga siswa harus menambah jam belajar.
“Saya minta siswa yang ada di Bangka
Belitung untuk menambah jam belajarnya minimal tiga jam setiap hari” ujar Joko
Widodo sewaktu membagikan Kartu Indonesia Pintar di halaman Masjid Raya Tua
Tunu, Kecamatan Gerunggung Pangkalpinang.
Belajar dengan tekun salah satu
aspek yang bisa menambah pengetahuan. Belajar rutin bisa dilakukan habis sholat
subuh, setelah pulang sekolah sore dan malam hari bakda maghrib.
“Belajarlah yang giat supaya bisa
bersaing. Selain itu, dengan adanya bantuan dana dari pemerintah pusat dengan
KIP harus semakin membuat siswa termotivasi rajin belajar” katanya.
Adapun Kartu Indonesia Pintar dibagi
pada beberapa perwakilan siswa SD, SMP dan SMA.
Perwakilan SD diberikan kepada
Witan, Putri Aulia dan Nova, perwakilan siswa SMP diberikan pada Redo, Mustari
dan M Gusdur sedangkan untuk perwakilan SMA dan SMK diberikan kepada Wahyu,
Malina, Riko dan Kalo Bagus.
Anggaran yang dialokasikan di KIP
bagi siswa SD Rp 450 ribu, SMP sebesar Rp 450 ribu dan siswa SMA maupun SMK
besarannya Rp 1 juta.
2. PengamatPendidikan: Kartu Indonesia PintarSolusiPermasalahanPendidikan
18 Juni 2014
18:42:00 WIB
WE Online, Jakarta -
DosenKependidikanUniversitas Sultan AgengTirtayasa (Untirta) Raden Alpha
Amirrachmanmengatakanpembangunanekonomitidakbisadilepaskandaripembangunansumberdayamanusia,
khususnyapendidikan.
"Pendidikanitupentingkarenapadatahun
2045 Indonesia akanmenjadinegaraterbesar di Asia Tenggara
denganpendudukberusiaproduktif," katanyadalam dialog
kenegaraanbertajuk ArahKebijakan Pembangunan (Ekonomi)
Prabowo&Jokowi di Gedung DPD, Rabu (18/6/2014).
Untukitu,
iamelihatbahwadarikeduakandidatcalonpresiden (capres),
kandidatnomorurutduaJokoWidodo-JusufKalladianggapmemilikikomitmenuntukmeningkatkanpendidikan
di Indonesia.
"JokowidanJusufKallakelihatanberusahauntuklangsungmenyentuhaksespendidikan.
Salah satunyamelaluiKartu Indonesia Pintar," tambahnya.
Radenmenilai ide
mengeluarkanKartu Indonesia Pintarcukuppenting. Hal inikarenapadasaatini
program-program yang dibuatkhususuntukmendorongkualitaspendidikan Indonesia
tidakberjalan.
"Di Kalimantan Barat,
khususnyadaerah-daerahtertinggalinsentifbuat guru berdasarkankuota. Jadi,
kalausuatusekolahada 10 guru dankuotainsentifhanyabuatlima guru
berartiinsentifnyadibagisepuluh. Jadi, lebihkecildapatnya," urainya.
Iajugamengkritik program
BantuanSiswaMiskin (BSM) yang kenyataanyabanyaktidaktepatsasaran.
"SayakedaerahLebak, Banten,
adabanyaksekalikeluhan di manaadasatukeluarga yang seharusnyatidakmenerima BSM,
tetapimenerima. Hal-haliniakanbanyakditemukan di beberapadaerah di
Indonesia," jelasnya.
Selainitu, bagikepentingan guru,
pasanganJokowi-JK dianggapmempunyaikomitmenuntukmelakukanpemerataan guru.
"Namun,
tidakjelasdanbagaimanaakandilakukankarena guru dalam era otonomidaerahberada di
bawahkekuasaanotoritaskabupaten/kotadanitumasihmenjadimasalahsekarang,
III.
Games/
Permainan
IV.
Solusi
Pada
dasarnya, mahasiswa harus senantiasa menjadi social control dari
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sikap kami menolak adanya
Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk kekhawatiran kami terhadap
penyalahgunaan KIP dan juga adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan anggaran
yang dikeluarkan untuk KIP. Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah
agar:
Menolak
penyebaran Kartu Indonesia Pintar, sebelum regulasi dan penganggarannya sudah jelas
dan transparan kepada masyarakat.
Menindak
tegas oknum-oknum yang nantinya akan menyalahgunakan anggaran Kartu Indonesia
Pintar kepada pihak yang berwenang.
Karena
KIP berbeda dengan KJP yang hanya lingkup DKI Jakarta, maka sangat kompleks
sekali masalah yang akan muncul pada KIP ini, sehingga mahasiswa perlu untuk
terus mengawal keberlangsungan Program Indonesia Pintar melalui KIP.
Memberikan
edukasi kepada siswa dan orang tua terkait informasi atau pengelolaan yang
efektif dan efisien terkait Kartu Indonesia Pintar yang akan dimiliki oleh
siswa yang bersangkutan.
V.
Kesimpulan
Kartu Indonesia Pintaradalahkartusakti yang dikeluarkan di era
pemerintahanpresidenJokowi. Tujuanadanya KIP iniuntukmembantuanak-anak yang
kesulitansekolah. PerbedaanantaraBantuanOperasionalSekolah (BOS) dan KIP, jika
BOS berupabantuankearahinfrastrukturtermasuksaranadanprasana, sedangkan KIP
adalahuangtunai yang langsungdiberikankepadasiswanyalangsung. KIP
initermasuksalahsatudariBantuanSiswaMiskin (BSM) hanyasaja KIP menggunakanbuktifisikyaituKartu
Indonesia Pintar.
Terkait KIP ini, belumjelasdasarhukumnya.
InprestersebutmenjadidokumentertulispertamadariPresiden yang mencantumkantiga
program perlindungansosialatau yang disebut media sebagai program
kartusaktiJokowi. PublikasiInpres No. 7/2014 seakanmenjawabperdebatan di media
dankritik yang mempertanyakandasarhukumdistribusiKartu Indonesia Sehat, Kartu
Indonesia PintardanKartuKeluarga Sejahtera olehpemerintah. KIP instrument
penguatnyaadalahInpres. SedangkanInprestidakberlakuumum, peraturanperundang-undanganbersifatpenetapan,
seharusnyatidakberlakuterus-menerus. Kelemahanhukum yang adapadaKartu Indonesia
Pintaradalahbelumadanya UU yang mengaturtentanghalini. Artinya, APBN yang
dikeluarkanuntuk KIP perlujelasterlebihduludasarhukumnya.
Inpresdankeppresbukanlah instrument hukum yang kuatdan legal secarakonstitusi.
Melihatbeberapapersoalan di atas, pendekatan program kartu KIP
terlihattidakakanmampumengatasipersoalanpendidikan.
Perluadaperubahankebijakandalammengatasipersoalanpendidikankhususnyabagiwargamiskin.
Sebelummembuatkebijakan, program
inidirasabukanmenjadisolusiuntukpermasalahanpendidikan,
dirasahanyasebagaisesuatu yang akanmenjadikanhalketergantungan yang
akandiberikanpemerintahkepadamasyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar