Rabu, 23 November 2016

Kartu indonesia pintar



MAKALAH SEBUAH KASUS
KARTU INDONESIA PINTAR
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan
images (1)
Tim Penyusun (Kelompok 1) :
Ayu Wahyuningtyas (2225150022)
Dian Dame Tinambunan (2225150005)
Koirunnisa (2225150007)
Rizqi Amalia Hidayah (2225150001)
Tria Kurnia (22251500
Vidiya Risna Dewi (2225150004)
Kelas : IA

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2015
Kartu Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintaradalahkartusakti yang dikeluarkan di era pemerintahanpresidenJokowi. Tujuanadanya KIP iniuntukmembantuanak-anak yang kesulitansekolah. Kartu Indonesia Pintarselainmemberikanbantuankepadaanak –anaksekolah, namundirasakurangmampudalamhalpembiayaan, denganadanya KIP inipemerintahakanmembantu pula anak-anak yang masihberada di luarsistemsekolahyaituanak-anak yang belummendudukibangkusekolah, namunseharusnyasudahmendudukibangkusekolahkarenausianya yang telahcukupuntukmendudukibangkusekolah, halitudisebabkanterkendalaakanbiaya.
PerbedaanantaraBantuanOperasionalSekolah (BOS) dan KIP, jika BOS berupabantuankearahinfrastrukturtermasuksaranadanprasana, sedangkan KIP adalahuangtunai yang langsungdiberikankepadasiswanyalangsung. KIP initermasuksalahsatudariBantuanSiswaMiskin (BSM) hanyasaja KIP menggunakanbuktifisikyaituKartu Indonesia Pintar.
Terkait KIP ini, belumjelasdasarhukumnya. InprestersebutmenjadidokumentertulispertamadariPresiden yang mencantumkantiga program perlindungansosialatau yang disebut media sebagai program kartusaktiJokowi. PublikasiInpres No. 7/2014 seakanmenjawabperdebatan di media dankritik yang mempertanyakandasarhukumdistribusiKartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia PintardanKartuKeluarga Sejahtera olehpemerintah. KIP instrument penguatnyaadalahInpres. SedangkanInprestidakberlakuumum, peraturanperundang-undanganbersifatpenetapan, seharusnyatidakberlakuterus-menerus. Kelemahanhukum yang adapadaKartu Indonesia Pintaradalahbelumadanya UU yang mengaturtentanghalini. Artinya, APBN yang dikeluarkanuntuk KIP perlujelasterlebihduludasarhukumnya. Inpresdankeppresbukanlah instrument hukum yang kuatdan legal secarakonstitusi.
Melihatbeberapapersoalan di atas, pendekatan program kartu KIP terlihattidakakanmampumengatasipersoalanpendidikan. Perluadaperubahankebijakandalammengatasipersoalanpendidikankhususnyabagiwargamiskin. Sebelummembuatkebijakan, program inidirasabukanmenjadisolusiuntukpermasalahanpendidikan, dirasahanyasebagaisesuatu yang akanmenjadikanhalketergantungan yang akandiberikanpemerintahkepadamasyarakat Indonesia.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

I.                   Landasan Hukum
a.       Undang-Undang
Menurut Setiawan,Yana (2015), bahwa “tanpa pemerintah mengeluarkan KIP, yang seolah-olah seperti memboroskan dana, memang sudah kewajiban pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu untuk menduduki bangku sekolah, hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang pasal 31 ayat 1,2 ,3, dan 4”.
·         Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.“
·         Pasal 31 Ayat 2 berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
·         Pasal 31 Ayat 3 berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·         Pasal 31 Ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

b.      Peraturan Pemerintah
Ø  Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif ( lihat Inpres Nomor 7 Tahun 2014).
Ø  Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.
Ø  PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) dan Kementerianm Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtea (KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
c.       Permendikbud
1.      Kementerian Pendidikandan Kebudayaan:
ü  Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
ü  Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
ü  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
ü  Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk .
ü  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
ü  Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan
ü  Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk .

2.      Kementerian Agama:
ü  Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar .
ü  Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
ü  Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK ) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/ Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
ü  Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
ü  Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
ü  Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari KankemenagKabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/ KKS sebagai penerima manfaat KIP.
ü  Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
ü  Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
ü  Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk .





II.                Fakta-Fakta

1.      Kartu Indonesia Pintar disalahgunakan Akan dicabut
Ilustrasi
Pangkalpinang (BeritaIntrik) – Joko Widodo menegaskan akan mencabut Kartu Indonesia Pintar yang dimiliki siswa apabila disalahgunakan.
“Saya minta uang ini dipergunakan membeli perlengkapan sekolah. Jika ada yang ketahuan menggunakannya untuk keperluan lain maka kartu ini akan dicabut” ucap Jokowi di Pangkalpinang Minggu  (21/6/2015).
Presiden berada di Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja sekaligus membagi berbagai kartu dan salh satunya Kartu Indonesia Pintar.
Selain itu menurut Presiden, kompetisi masa depan makin sulit sehingga siswa harus menambah jam belajar.
“Saya minta siswa yang ada di Bangka Belitung untuk menambah jam belajarnya minimal tiga jam setiap hari” ujar Joko Widodo sewaktu membagikan Kartu Indonesia Pintar di halaman Masjid Raya Tua Tunu, Kecamatan Gerunggung Pangkalpinang.
Belajar dengan tekun salah satu aspek yang bisa menambah pengetahuan. Belajar rutin bisa dilakukan habis sholat subuh, setelah pulang sekolah sore dan malam hari bakda maghrib.
“Belajarlah yang giat supaya bisa bersaing. Selain itu, dengan adanya bantuan dana dari pemerintah pusat dengan KIP harus semakin membuat siswa termotivasi rajin belajar” katanya.
Adapun Kartu Indonesia Pintar dibagi pada beberapa perwakilan siswa SD, SMP dan SMA.
Perwakilan SD diberikan kepada Witan, Putri Aulia dan Nova, perwakilan siswa SMP diberikan pada Redo, Mustari dan M Gusdur sedangkan untuk perwakilan SMA dan SMK diberikan kepada Wahyu, Malina, Riko dan Kalo Bagus.
Anggaran yang dialokasikan di KIP bagi siswa SD Rp 450 ribu, SMP sebesar Rp 450 ribu dan siswa SMA maupun SMK besarannya Rp 1 juta.

2.      PengamatPendidikan: Kartu Indonesia PintarSolusiPermasalahanPendidikan

RubrikNasional
18 Juni 2014 18:42:00 WIB
WE Online, Jakarta - DosenKependidikanUniversitas Sultan AgengTirtayasa (Untirta) Raden Alpha Amirrachmanmengatakanpembangunanekonomitidakbisadilepaskandaripembangunansumberdayamanusia, khususnyapendidikan.
"Pendidikanitupentingkarenapadatahun 2045 Indonesia akanmenjadinegaraterbesar di Asia Tenggara denganpendudukberusiaproduktif," katanyadalam dialog kenegaraanbertajuk ArahKebijakan Pembangunan (Ekonomi) Prabowo&Jokowi di Gedung DPD, Rabu (18/6/2014).
Untukitu, iamelihatbahwadarikeduakandidatcalonpresiden (capres), kandidatnomorurutduaJokoWidodo-JusufKalladianggapmemilikikomitmenuntukmeningkatkanpendidikan di Indonesia.
"JokowidanJusufKallakelihatanberusahauntuklangsungmenyentuhaksespendidikan. Salah satunyamelaluiKartu Indonesia Pintar," tambahnya.
Radenmenilai ide mengeluarkanKartu Indonesia Pintarcukuppenting. Hal inikarenapadasaatini program-program yang dibuatkhususuntukmendorongkualitaspendidikan Indonesia tidakberjalan.
"Di Kalimantan Barat, khususnyadaerah-daerahtertinggalinsentifbuat guru berdasarkankuota. Jadi, kalausuatusekolahada 10 guru dankuotainsentifhanyabuatlima guru berartiinsentifnyadibagisepuluh. Jadi, lebihkecildapatnya," urainya.
Iajugamengkritik program BantuanSiswaMiskin (BSM) yang kenyataanyabanyaktidaktepatsasaran.
"SayakedaerahLebak, Banten, adabanyaksekalikeluhan di manaadasatukeluarga yang seharusnyatidakmenerima BSM, tetapimenerima. Hal-haliniakanbanyakditemukan di beberapadaerah di Indonesia," jelasnya.
Selainitu, bagikepentingan guru, pasanganJokowi-JK dianggapmempunyaikomitmenuntukmelakukanpemerataan guru.
"Namun, tidakjelasdanbagaimanaakandilakukankarena guru dalam era otonomidaerahberada di bawahkekuasaanotoritaskabupaten/kotadanitumasihmenjadimasalahsekarang,
III.             Games/ Permainan
IV.             Solusi
Pada dasarnya, mahasiswa harus senantiasa menjadi social control dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sikap kami menolak adanya Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk kekhawatiran kami terhadap penyalahgunaan KIP dan juga adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan anggaran yang dikeluarkan untuk KIP. Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah agar:
Menolak penyebaran Kartu Indonesia Pintar, sebelum regulasi dan penganggarannya sudah jelas dan transparan kepada masyarakat.
Menindak tegas oknum-oknum yang nantinya akan menyalahgunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar kepada pihak yang berwenang.
Karena KIP berbeda dengan KJP yang hanya lingkup DKI Jakarta, maka sangat kompleks sekali masalah yang akan muncul pada KIP ini, sehingga mahasiswa perlu untuk terus mengawal keberlangsungan Program Indonesia Pintar melalui KIP.
Memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua terkait informasi atau pengelolaan yang efektif dan efisien terkait Kartu Indonesia Pintar yang akan dimiliki oleh siswa yang bersangkutan.
V.                Kesimpulan
Kartu Indonesia Pintaradalahkartusakti yang dikeluarkan di era pemerintahanpresidenJokowi. Tujuanadanya KIP iniuntukmembantuanak-anak yang kesulitansekolah. PerbedaanantaraBantuanOperasionalSekolah (BOS) dan KIP, jika BOS berupabantuankearahinfrastrukturtermasuksaranadanprasana, sedangkan KIP adalahuangtunai yang langsungdiberikankepadasiswanyalangsung. KIP initermasuksalahsatudariBantuanSiswaMiskin (BSM) hanyasaja KIP menggunakanbuktifisikyaituKartu Indonesia Pintar.
Terkait KIP ini, belumjelasdasarhukumnya. InprestersebutmenjadidokumentertulispertamadariPresiden yang mencantumkantiga program perlindungansosialatau yang disebut media sebagai program kartusaktiJokowi. PublikasiInpres No. 7/2014 seakanmenjawabperdebatan di media dankritik yang mempertanyakandasarhukumdistribusiKartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia PintardanKartuKeluarga Sejahtera olehpemerintah. KIP instrument penguatnyaadalahInpres. SedangkanInprestidakberlakuumum, peraturanperundang-undanganbersifatpenetapan, seharusnyatidakberlakuterus-menerus. Kelemahanhukum yang adapadaKartu Indonesia Pintaradalahbelumadanya UU yang mengaturtentanghalini. Artinya, APBN yang dikeluarkanuntuk KIP perlujelasterlebihduludasarhukumnya. Inpresdankeppresbukanlah instrument hukum yang kuatdan legal secarakonstitusi.
Melihatbeberapapersoalan di atas, pendekatan program kartu KIP terlihattidakakanmampumengatasipersoalanpendidikan. Perluadaperubahankebijakandalammengatasipersoalanpendidikankhususnyabagiwargamiskin. Sebelummembuatkebijakan, program inidirasabukanmenjadisolusiuntukpermasalahanpendidikan, dirasahanyasebagaisesuatu yang akanmenjadikanhalketergantungan yang akandiberikanpemerintahkepadamasyarakat Indonesia.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar